CLOCK

Pages

Selasa, 22 Maret 2016

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN


Pengertian Hak.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam-macam Hak :
1.    Hak legal Hak Moral
Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
2.    Hak Positif Dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

3.    Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
4.    Hak Individu Dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Contoh  Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.


Berikut  berita tentang beberapa hal yang menyalahi hak dan kewajiban:



Demo Sopir Taksi Yang berujung Ricuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pemilik ataupun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online) agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasionline yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Menurut dia, setiap pengusaha angkutan di Jakarta diwajibkan untuk membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi. Dia mengatakan, apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut tidak membayar pajaknya, maka tentu saja tarif yang diberlakukan bisa lebih murah dibandingkan angkutan konvensional.

"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.

Oleh karena itu, dia pun meminta pengelola layanan transportasi daring agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.

"Mungkin memang kedepannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," tutur Basuki.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber bisa saja menggunakan plat hitam layaknya rental mobil. Namun, tetap harus terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta.

"Harus ada keadilan. Boleh-boleh saja Grab atau Uber pakai plat hitam, jadi seperti semacam taksi sewa. Tapi, harus mendaftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi. Artinya, harus ada tanda atau logo khusus yang dipasang di mobilnya," ungkap Basuki

Referensi2:

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/23/11024441/Ahok.Perusahaan.Taksi.Tidak.Tindak.Sopir.Anarkis.Saya.Akan.Main.Keras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengeluarkan surat edaran kepada para perusahaan taksi. 

Hal ini terkait tindakan tegas yang harus dilakukan perusahaan taksi kepada sopirnya yang terbukti melakukan tindakan anarkistis pada aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2016) kemarin. 

"Logika saya sederhana, demo ini direstui perusahaan taksi. Kalau direstui, kamu sudah perintah (sopir yang berdemo) tidak boleh anarkis, ya tindak dong," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (23/3/2016). 

"Kamu (perusahaan taksi), kalau tidak mau tindak, ya saya akan main keras," kata Basuki lagi. 

Ultimatum itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah dengan Nomor 2269/-1.819.611. Surat edaran itu perihal pemberian sanksi terhadap pengemudi taksi anarkis. 

"Maka dengan ini kami minta saudara (perusahaan taksi) untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut. Jika saudara tidak melaksanakan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," kata Andri dalam surat edarannya.

Komentar:

Sejauh ini salah satu penyebab meroket nya pengguna layanan jasa berbasis aplikasi disebabkan oleh tarifnya yang cenderung lebih ,murah, serta kemudahan mengakses nya telah banyak menarik peminat, di lain sisi hal ini pula yang mempengaruhi berkurang nya pengguna transportasi konvensional sehingga secara tidak langsung hal inipulalah yang menyebabkan menyusutnya pendapatan sopir taksi konvensional.
Kewajiban yang belum ditunaikan oleh pengelola layanan jasa berbasis apliksi online :

          Apabila kita telaah lebih jauh salah satu penyebab rendahnya tarif taksi berbasis online adalah mereka pengelola transportasi online belum mendaftarkan mobil mobil mereka yang digunakan sebagai angutan umum secara legal kepada dinas perhubungan masyarakat, sehingga jelas, mereka taksi online belum masuk kepada klarivikasi pajak, klarifikasi asuransi, jaminan dan hal-hal lainnya yang merupakan salah satu penyebab naik nya tarif standard itu, seperti yang di jelas kan dan di paparkan oleh Pak Ahok tadi.

    Di sini mereka selaku pengelola taksi berbasis aplikasi belum memenuhi persyaratan menjalankan sebuah layanan jasa secara sah dalam perhubungan Indonesia, walaupun izin menjalan kan aplikasi mereka telah legal. Dan inilah kewajiban mereka selaku pengelola layanan transportasi berbasis online yang belum mereka jalan kan, sehingga persaingan pasar pun menjadi tidak sehat.

Hak yang melanggar kewajiban:

Hak demo, namun tindakan anarkisme menyalahi aturan berdemo yang harus menjaga keamanan serta ketenangan dalam meneriakan suara mereka
Kita sama sama melihat kejadian baru baru ini tentang aksi demo yang dilakukan oleh sopir taksi konvensional yang meminta agar uber dan grab car di tutup, tindakan demo yang di lakukan oleh para sopir memang merupakan hak setiap warga untuk memberi suara serta menyampaikan aspirasi mereka pada pemerintahan, namun dalam hal ini sama-sama kita lihat anarkisme yang dilakukan para pendemo banyak menyebabkan kerusakan serta menganggu rakyat penggguna jalan lain sehingga mereka malah menyalahi kewajiban mereka dengan merebut keamanan rakyat lain, inilah hal yang sebenarnya harus di selesaikan dengan kepala dingin oleh para pemimpin organda serta orator demo juga para oknum yang sengaja memperkeruh keadaan, sehingga aspirasi tersampaikan tanpa harus menggu keamanan rakyat lain.


sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/23/11024441/Ahok.Perusahaan.Taksi.Tidak.Tindak.Sopir.Anarkis.Saya.Akan.Main.Keras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp


0 komentar :

Posting Komentar