HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian
Hak.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di
dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam-macam Hak :
1.
Hak
legal Hak Moral
Hak
legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak
legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak
moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih
bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan
memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal
prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan
demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan
melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini
jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
2.
Hak
Positif Dan Hak Negatif
Hak
Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan
sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari
saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak
mengemukakan pendapat.
Hak
positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain
berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan
kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi
2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau
tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi
kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak
aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak
diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang
lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar,
bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak
keamanaan.
3.
Hak
Khusus dan Hak Umum
Hak
khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena
fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita
meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan
dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum
dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
4.
Hak
Individu Dan Hak Sosial
Hak
individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak
Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi
sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang
disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak
ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Pengertian
kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal
yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai
hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda,
tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam
pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum
dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan
undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan
masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu
berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait
dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan
kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
Berikut berita tentang beberapa hal yang menyalahi hak
dan kewajiban:
Demo Sopir Taksi Yang berujung Ricuh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pemilik ataupun pengelola
layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online)
agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasionline yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut dia, setiap pengusaha angkutan di Jakarta diwajibkan untuk membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi. Dia mengatakan, apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut tidak membayar pajaknya, maka tentu saja tarif yang diberlakukan bisa lebih murah dibandingkan angkutan konvensional.
"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.
Oleh karena itu, dia pun meminta pengelola layanan transportasi daring agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.
"Mungkin memang kedepannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," tutur Basuki.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber bisa saja menggunakan plat hitam layaknya rental mobil. Namun, tetap harus terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta.
"Harus ada keadilan. Boleh-boleh saja Grab atau Uber pakai plat hitam, jadi seperti semacam taksi sewa. Tapi, harus mendaftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi. Artinya, harus ada tanda atau logo khusus yang dipasang di mobilnya," ungkap Basuki
"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasionline yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut dia, setiap pengusaha angkutan di Jakarta diwajibkan untuk membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi. Dia mengatakan, apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut tidak membayar pajaknya, maka tentu saja tarif yang diberlakukan bisa lebih murah dibandingkan angkutan konvensional.
"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.
Oleh karena itu, dia pun meminta pengelola layanan transportasi daring agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.
"Mungkin memang kedepannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," tutur Basuki.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber bisa saja menggunakan plat hitam layaknya rental mobil. Namun, tetap harus terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta.
"Harus ada keadilan. Boleh-boleh saja Grab atau Uber pakai plat hitam, jadi seperti semacam taksi sewa. Tapi, harus mendaftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi. Artinya, harus ada tanda atau logo khusus yang dipasang di mobilnya," ungkap Basuki
Referensi2:
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/23/11024441/Ahok.Perusahaan.Taksi.Tidak.Tindak.Sopir.Anarkis.Saya.Akan.Main.Keras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku
telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)
DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengeluarkan surat edaran kepada para
perusahaan taksi.
Hal ini terkait tindakan tegas yang harus dilakukan perusahaan taksi kepada sopirnya yang terbukti melakukan tindakan anarkistis pada aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Logika saya sederhana, demo ini direstui perusahaan taksi. Kalau direstui, kamu sudah perintah (sopir yang berdemo) tidak boleh anarkis, ya tindak dong," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (23/3/2016).
"Kamu (perusahaan taksi), kalau tidak mau tindak, ya saya akan main keras," kata Basuki lagi.
Ultimatum itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah dengan Nomor 2269/-1.819.611. Surat edaran itu perihal pemberian sanksi terhadap pengemudi taksi anarkis.
"Maka dengan ini kami minta saudara (perusahaan taksi) untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut. Jika saudara tidak melaksanakan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," kata Andri dalam surat edarannya.
Hal ini terkait tindakan tegas yang harus dilakukan perusahaan taksi kepada sopirnya yang terbukti melakukan tindakan anarkistis pada aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Logika saya sederhana, demo ini direstui perusahaan taksi. Kalau direstui, kamu sudah perintah (sopir yang berdemo) tidak boleh anarkis, ya tindak dong," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (23/3/2016).
"Kamu (perusahaan taksi), kalau tidak mau tindak, ya saya akan main keras," kata Basuki lagi.
Ultimatum itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah dengan Nomor 2269/-1.819.611. Surat edaran itu perihal pemberian sanksi terhadap pengemudi taksi anarkis.
"Maka dengan ini kami minta saudara (perusahaan taksi) untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut. Jika saudara tidak melaksanakan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," kata Andri dalam surat edarannya.
Komentar:
Sejauh ini salah satu penyebab
meroket nya pengguna layanan jasa berbasis aplikasi disebabkan oleh tarifnya
yang cenderung lebih ,murah, serta kemudahan mengakses nya telah banyak menarik
peminat, di lain sisi hal ini pula yang mempengaruhi berkurang nya pengguna
transportasi konvensional sehingga secara tidak langsung hal inipulalah yang menyebabkan
menyusutnya pendapatan sopir taksi konvensional.
Kewajiban yang
belum ditunaikan oleh pengelola layanan jasa berbasis apliksi online :
Apabila
kita telaah lebih jauh salah satu penyebab rendahnya tarif taksi berbasis
online adalah mereka pengelola transportasi online belum mendaftarkan mobil
mobil mereka yang digunakan sebagai angutan umum secara legal kepada dinas
perhubungan masyarakat, sehingga jelas, mereka taksi online belum masuk kepada
klarivikasi pajak, klarifikasi asuransi, jaminan dan hal-hal lainnya yang
merupakan salah satu penyebab naik nya tarif standard itu, seperti yang di
jelas kan dan di paparkan oleh Pak Ahok tadi.
Di sini mereka selaku pengelola taksi berbasis aplikasi belum memenuhi
persyaratan menjalankan sebuah layanan jasa secara sah dalam perhubungan
Indonesia, walaupun izin menjalan kan aplikasi mereka telah legal. Dan inilah
kewajiban mereka selaku pengelola layanan transportasi berbasis online yang
belum mereka jalan kan, sehingga persaingan pasar pun menjadi tidak sehat.
Hak yang
melanggar kewajiban:
Hak demo, namun tindakan anarkisme
menyalahi aturan berdemo yang harus menjaga keamanan serta ketenangan dalam
meneriakan suara mereka
Kita sama sama melihat kejadian baru
baru ini tentang aksi demo yang dilakukan oleh sopir taksi konvensional yang
meminta agar uber dan grab car di tutup, tindakan demo yang di lakukan oleh
para sopir memang merupakan hak setiap warga untuk memberi suara serta menyampaikan
aspirasi mereka pada pemerintahan, namun dalam hal ini sama-sama kita lihat
anarkisme yang dilakukan para pendemo banyak menyebabkan kerusakan serta
menganggu rakyat penggguna jalan lain sehingga mereka malah menyalahi kewajiban
mereka dengan merebut keamanan rakyat lain, inilah hal yang sebenarnya harus di
selesaikan dengan kepala dingin oleh para pemimpin organda serta orator demo
juga para oknum yang sengaja memperkeruh keadaan, sehingga aspirasi
tersampaikan tanpa harus menggu keamanan rakyat lain.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/23/11024441/Ahok.Perusahaan.Taksi.Tidak.Tindak.Sopir.Anarkis.Saya.Akan.Main.Keras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp


0 komentar :
Posting Komentar