HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Hak Azasi Manusia :
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari
perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam
hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak
sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia
adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia "
terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status
lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang
universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.HAM
membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk
menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil
kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi.
Atau
Hak Asasi Manusia disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat
dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat
karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh
manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat
yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak secara sama.
Pengertian
HAMmenurut komnas HAM adalah :
“ Hak
Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik,
maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan
membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan ,
ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas
nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah ”.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Berikut
berita mengenai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia
Kasus Yang Menimpa Aktivis Pejuang Lingkunan “Salim Kancil dkk”
Surabaya
- Kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Salim Kancil siap disidangkan. Kejari
Surabaya melimpahkan berkas perkara 36 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya hari ini.
"Berkas
dakwaan sudah tuntas. Akan kami limpahkan berkasnya untuk semua tersangkanya ke
PN Surabaya hari ini," ujar Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan
Alisyahdi, Rabu (3/2/2016).
Didik
mengatakan, berkas ke 36 tersangka ini terpisah dalam beberapa kasus yakni
pembunuhan dan penganiayaan, melanggar undang-undang minerba dan Tindak Pidana
Pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU hanya dijeratkan ke Kepala Desa Selok
Awar-Awar Haryono.
Meski
terjerat kasus TPPU, kata Didik, namun Haryono tidak disidangkan di Pengadilan
Tipikor. Haryono tetap disidangkan di PN Surabaya karena kasusnya adalah predicate
crime yang merujuk kepada tindak pidana asal yang dilakukan Haryono yakni
penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil.
"Semua
kasus akan disidangkan di PN Surabaya," kata Didik.
TPPU
sendiri yang dijeratkan kepada Haryono berawal dari pertambangan pasir ilegal
yang dilakukan Haryono. Uang hasil tambang lalu digunakan Haryono untuk
berbagai hal dan keperluan.
"Ancaman
TPPU adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandas
Didik.
(iwd/fat)
Referensi
2:
Surabaya - Salah satu saksi yang dihadirkan
terkait kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian,
Lumajang, adalah Tosan. Tosan adalah korban penganiayaan tim 12 suruhan Kepala
Desa, Haryono.
Tosan bersaksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Tosan bersaksi atas delapan terdakwa yakni Haryono, Mat Dasir, Widianto, Farid, Tinarap, Hurianto, Sukit dan Hendrik.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh mejelis hakim dengan ketua Jihad Arkanuddin dan hakim anggota Efran Basuning Sugiarto
Tosan mengatakan bahwa ia dianiaya terkait sikapnya yang kontra penambangan pasir. Sebelum ia dianiaya, ada beberapa kejadian yang menurutnya menjadi sebab ia dianiaya.
Tosan pertama kali terjun mengkritisi penambangan pasir pada Juli 2015. Tosan bersama lima rekannya yakni Salim Kancil, Sapari, Abdul Hamid, Ikhsan dan Imam. Mereka getol melakukan kampanye, bahkan pelaporan agar tambang tersebut ditutup.
Rupanya yang diperbuat Tosan dan kawan-kawan membikin gerah tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Pada 6 September 2015, ada ancaman pembunuhan jika apa yang dilakukan Tosan terus dilakukan. Bahkan tim 12 juga mengancam akan melepaskan pencuri untuk menjarah harta benda warga Pasirian.
"Teman saya ada yang menghilang akibat ancaman itu," ujar Tosan dalam kesaksiannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Pada 8 September 2015, ada undangan dari Camat Pasirian kepada Tosan. Undangan itu akan membahas tentang pertambangan pasir yang dihadiri pihak Polsek Pasirian, Polres Lumajang, Kepala Desa Selok Awar-Awar, dan Danramil.
Dalam pertemuan itu Tosan tetap menuntut agar tambang pasir ditutup, namun Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono menolaknya. Tosan sempat diberitahu oleh camat bahwa bila tambang pasir ditutup, maka akan ada pertumpahan darah di Desa Selok Awar-Awar.
"Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan," kata Tosan.
Pagi harinya atau tanggal 9 September 2015, Tosan dan kawan-kawan melakukan demo. Mereka mencegat truk yang melintas ke kawasan tambang. Bak truk ditempeli selebaran yang berisi tuntutan untuk menutup tambang pasir.
Demo itu rupanya mendapat perhatian dari camat, kapolsek dan Danramil. Mereka mendatangi aksi Tosan cs. Setelah itu aparat tersebut meninggalkan lokasi. Dan dua jam kemudian, camat kembali datang sambil membawa surat pernyataan.
"Isi surat pernyataan itu adalah tambang pasir Selok Awar-Awar ditutup sejak tanggal 9 September 2015," lanjut Tosan.
Penutupan tambang pasir akibat ulah Tosan dan kawan-kawan membuat Mat
Dasir naik pitam. Keesokan harinya atau tanggal 10 September 2015, Mat Dasir dan gerombolannya mendatangi rumah Tosan. Tosan dianiaya di depan rumahnya. Tosan pun kabur dan akhirnya selamat setelah mencari perlindungan ke Polres Lumajang.
"Penganiayaan itu saya laporkan ke polisi. Namun kok tidak ada hasilnya,"
ungkap Tosan.
Tosan bertambah marah saat mengetahui jika tambang pasir milik Haryono beroperasi lagi pada 15 September 2015. Tanggal 18 September 2015, Tosan
mendatangi kantor Camat Pasirian. Tosan memaki-maki camat.
"Saya bilang ke camat, kamu gila jabatan atau gila sogokan. Kok mau-mau nya dibodohi kades (Haryono)," kata Tosan.
Rupanya sikap Tosan yang tetap vokal menutup tambang membuat tim 12
meradang. Pada 26 September 2015 pagi, Mat Dasir dan gerombolannya
kembali mendatangi rumah Tosan. Mereka membawa clurit, cangkul, besi, bambu, dan kayu.
Seperti pada penganiayaan pertama, Tosan dihajar beramai-ramai. Namun kali ini istri Tosan, Ati Suhariati, membantunya. Ati sempat menjambak salah satu pelaku penganiayaan yang mmebuat Tosan berhasil kabur. Tosan kabur ke dalam rumah untuk kemudian keluar melalui pintu lain.
"Saya melihat pintu tetangga saya, Santo, terbuka. Saya masuk," cerita Tosan.
Tosan sempat berada di dalam rumah Santo selama satu jam. Mengira keadaan sudah aman, Tosan keluar. Ternyata gerombolan itu masih ada di sana. Mereka kembali mengejar Tosan. Di jalan dekat lapangan, Tosan meminjam sepeda angin salah satu warga agar bisa lebih cepat kabur.
Namun belum sempat mengayuh, Tosan ambruk dipukul kayu dari belakang. Saat hendak mengambil sepeda lagi, Tosan lagi-lagi ambruk dipukul kayu. Dari situlah Tosan kemudian dianiaya dengan berbagai rupa termasuk ditabrak motor dan tubuhnya dilindas.
"Saya pura-pura mati. Saya setengah sadar dan akhirnya pingsan. Saat terbangun, saya sudah mendapati diri di Rumah Sakit Syaiful Anwar," tandas Tosan.
Tosan dirawat selama 18 hari di RS Syaiful Anwar. Dokter mendiagnosa ada luka dalam pada lambung Tosan. Setelah 18 hari dirawat, Tosan diperbolehkan pulang. Perlu waktu dua bulan bagi Tosan untuk memulihkan diri.
(iwd/fat)
Tosan bersaksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Tosan bersaksi atas delapan terdakwa yakni Haryono, Mat Dasir, Widianto, Farid, Tinarap, Hurianto, Sukit dan Hendrik.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh mejelis hakim dengan ketua Jihad Arkanuddin dan hakim anggota Efran Basuning Sugiarto
Tosan mengatakan bahwa ia dianiaya terkait sikapnya yang kontra penambangan pasir. Sebelum ia dianiaya, ada beberapa kejadian yang menurutnya menjadi sebab ia dianiaya.
Tosan pertama kali terjun mengkritisi penambangan pasir pada Juli 2015. Tosan bersama lima rekannya yakni Salim Kancil, Sapari, Abdul Hamid, Ikhsan dan Imam. Mereka getol melakukan kampanye, bahkan pelaporan agar tambang tersebut ditutup.
Rupanya yang diperbuat Tosan dan kawan-kawan membikin gerah tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Pada 6 September 2015, ada ancaman pembunuhan jika apa yang dilakukan Tosan terus dilakukan. Bahkan tim 12 juga mengancam akan melepaskan pencuri untuk menjarah harta benda warga Pasirian.
"Teman saya ada yang menghilang akibat ancaman itu," ujar Tosan dalam kesaksiannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Pada 8 September 2015, ada undangan dari Camat Pasirian kepada Tosan. Undangan itu akan membahas tentang pertambangan pasir yang dihadiri pihak Polsek Pasirian, Polres Lumajang, Kepala Desa Selok Awar-Awar, dan Danramil.
Dalam pertemuan itu Tosan tetap menuntut agar tambang pasir ditutup, namun Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono menolaknya. Tosan sempat diberitahu oleh camat bahwa bila tambang pasir ditutup, maka akan ada pertumpahan darah di Desa Selok Awar-Awar.
"Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan," kata Tosan.
Pagi harinya atau tanggal 9 September 2015, Tosan dan kawan-kawan melakukan demo. Mereka mencegat truk yang melintas ke kawasan tambang. Bak truk ditempeli selebaran yang berisi tuntutan untuk menutup tambang pasir.
Demo itu rupanya mendapat perhatian dari camat, kapolsek dan Danramil. Mereka mendatangi aksi Tosan cs. Setelah itu aparat tersebut meninggalkan lokasi. Dan dua jam kemudian, camat kembali datang sambil membawa surat pernyataan.
"Isi surat pernyataan itu adalah tambang pasir Selok Awar-Awar ditutup sejak tanggal 9 September 2015," lanjut Tosan.
Penutupan tambang pasir akibat ulah Tosan dan kawan-kawan membuat Mat
Dasir naik pitam. Keesokan harinya atau tanggal 10 September 2015, Mat Dasir dan gerombolannya mendatangi rumah Tosan. Tosan dianiaya di depan rumahnya. Tosan pun kabur dan akhirnya selamat setelah mencari perlindungan ke Polres Lumajang.
"Penganiayaan itu saya laporkan ke polisi. Namun kok tidak ada hasilnya,"
ungkap Tosan.
Tosan bertambah marah saat mengetahui jika tambang pasir milik Haryono beroperasi lagi pada 15 September 2015. Tanggal 18 September 2015, Tosan
mendatangi kantor Camat Pasirian. Tosan memaki-maki camat.
"Saya bilang ke camat, kamu gila jabatan atau gila sogokan. Kok mau-mau nya dibodohi kades (Haryono)," kata Tosan.
Rupanya sikap Tosan yang tetap vokal menutup tambang membuat tim 12
meradang. Pada 26 September 2015 pagi, Mat Dasir dan gerombolannya
kembali mendatangi rumah Tosan. Mereka membawa clurit, cangkul, besi, bambu, dan kayu.
Seperti pada penganiayaan pertama, Tosan dihajar beramai-ramai. Namun kali ini istri Tosan, Ati Suhariati, membantunya. Ati sempat menjambak salah satu pelaku penganiayaan yang mmebuat Tosan berhasil kabur. Tosan kabur ke dalam rumah untuk kemudian keluar melalui pintu lain.
"Saya melihat pintu tetangga saya, Santo, terbuka. Saya masuk," cerita Tosan.
Tosan sempat berada di dalam rumah Santo selama satu jam. Mengira keadaan sudah aman, Tosan keluar. Ternyata gerombolan itu masih ada di sana. Mereka kembali mengejar Tosan. Di jalan dekat lapangan, Tosan meminjam sepeda angin salah satu warga agar bisa lebih cepat kabur.
Namun belum sempat mengayuh, Tosan ambruk dipukul kayu dari belakang. Saat hendak mengambil sepeda lagi, Tosan lagi-lagi ambruk dipukul kayu. Dari situlah Tosan kemudian dianiaya dengan berbagai rupa termasuk ditabrak motor dan tubuhnya dilindas.
"Saya pura-pura mati. Saya setengah sadar dan akhirnya pingsan. Saat terbangun, saya sudah mendapati diri di Rumah Sakit Syaiful Anwar," tandas Tosan.
Tosan dirawat selama 18 hari di RS Syaiful Anwar. Dokter mendiagnosa ada luka dalam pada lambung Tosan. Setelah 18 hari dirawat, Tosan diperbolehkan pulang. Perlu waktu dua bulan bagi Tosan untuk memulihkan diri.
(iwd/fat)
Sumber :
komentar :
Kasus yang menimpa para aktivis yang
kontra dengan berdirinya tambang pasir illegal yang tentu tambang illegal ini
sendiri akan banyak membuat kerusakan alam serta tanah pada daerah tersebut,
sehingga muncullah beberapa aktivis yang kontra terhadap pertambangan ini,
namun para pelaku tambang pasir yang sering kita dengar dengan tim12 suruhan
kepala desa haryono merasa terusik dengan para pegiat yang selalu lantang
meneriakkan penolakan mereka, sehingga aksi inilah yang membuat tim12 geram
serta mereka pun melakukan penyerangan terhadap para aktivis yang tentu ini
sangat bertentengan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), berikut beberapa
klarifikasi pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Tim12 terhadap Salim Kancil:
1.
Melanggar
Hak Manusia Untuk Hidup.
Kita
ketahui bersama di sini seorang pegiat aktisivis salim kancil menjadi korban
kegeraman para pelaku kejahatan yang pelakunya sudah di butakan oleh kelimangan
harta yang mereka dapat sejauh ini yang akhirnya dibunuh, sangat jelas bahwa
setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tak boleh diganngu oleh siapapun,
sehingga jelas mereka para pelaku pembunuhan juga dalang dari adanya tambang
pasir liar telah melanggar norma hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.
Tindak
kekerasan oleh TIM12
Dari
artikel diatasa mampu kita simak bahwa baik salim kancil maupun tosan sama sama
mengalami penganiayaan oleh tim12 yang geram terhadap mereka, bahkan para
pelaku juga tak segan menggunakan senjata tajam dan batu untuk menganiaya
mereka.
3.
Pengankapan
secara sewenang-wenang
Salim
kancil saat itu ditangkap secara sewenang wenang oleh mereka pelaku kejahatan,
padahal jelas dalam hukum Negara kita Indonesia penangkapan terhadap seseorang
haruslah berdasarkan hukum dan ijin penangkapan serta dilakukan ole pihak yang
berwenang, inilah HAM yang di langgar pelaku terhadap korban.
4.
Terancam
nya keadaan keluarga korban.
Dalam
hal terror yang breujung pembunuhan ini tentulah bukan hanya berdampak terhadap
korban namun juga keluarga serta orang terdekat mereka, apalagi dapat kita
simak dimana penganiayaan itu sendiri tak segan di lakukan di depan keluarga
mereka, sehingga secara psikis dan mental keluarga mereka juga mengalami
ancaman yang sama.


0 komentar :
Posting Komentar